PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menimpa KAD, 16 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman No 02 RT 01/RW 09 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Terjadi, Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dilaporkan, ibunya ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Ketujuh ABG tersebut, antara lain; ARM, 18 tahun; PA, 16 tahun; DMBM, 15 tahun; BA, 15 tahun; RS, 16 tahun; RH, 15 tahun; dan RA, 15 tahun.
Dari tangan para pelaku disita, berupa 2 buah senjata tajam jenis pedang, dan 1 buah pipa paralon dibentuk pedang.
Kronologisnya, pada saat korban bersama teman temannya berkendara dari arah taman baka menuju kearah Jalan Pandean, kemudian korban dan teman temannya bertemu rombongan pelaku dan pelaku langsung menabrak motor korban.
Karena, korban dan teman temannya kalah jumlah dan rombongan pelaku membawa senjata tajam kemudian korban dan teman temannya berlari ke arah Jalan Kopral Toya, setelah itu korban meminta diturunkan dari motor, kemudian korban ditabrak pelaku menggunakan motor.
Lalu, terjatuh kedalam parit lalu para pelaku mengeroyok korban cara korban dipukuli kemudian salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam. Lalu, membacok bagian kepala korban sehingga mengalami luka bacok dikepala, sehingga korban berobat di rumah sakit Fadhillah dan mendapatkan 20 jahitan di kepala.
Press release tersebut dipimpin langsung, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, pada Senin, (29/4/2024). Dalam keterangan saat pemeriksaan ada lima tersangka aksi tauran, merupakan kelompok remaja yang tergabung dalam grup salah satu media sosial.
" Berdasarkan kronologi dari kelima pelaku, kedua kelompok remaja membuat janji melalui media sosial Instagram dan mempersepakati bertemu di salah satu tempat yang berbeda di jalan kopral Toya kelurahan Pasar II Prabumulih Utara," jelas Kapolres.
Sehingga aksi tauran atau pengeroyokan itu terjadi dan mengakibatkan satu korban luka bernama KAD (16), atas kejadian tersebut membuat korban dilarikan ke rumah sakit yang mengalami penjahitan sebanyak 20 jahitan.
" Satu dari 5 pelaku aksi tauran, sudah berusia 18 tahun, yaitu Adiv Ramadan Mahesa yang akan menjalani proses hukum seperti orang dewasa," ujarnya.
Untuk 4 pelaku aksi tauran akan kita lakukan pegemblengan ke Dinas Sosial, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang membahayakan nyawa seseorang.
Pelaku terancam Pasal 170 KUHP, akunya terancam pidana 5 tahun 6 bulan maksimal. “ADM adalah pelaku utama, dan pengelola admin @SIMPANGBANDEL04 sering memviralkan vidio tauran dan mengajak anak-anak lainnya tauran,” pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar