LightBlog

07/04/24

THR Non ASN, Pj Wako Prabumulih : Kasihan, Sudah Kita Perjuangkan Tetapi Terkendala Aturan. Dipaksakan, Bermasalah Hukum Siapa Bertanggung Jawab?


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- PHL di lingkungan Pemkot Prabumulih, tahun ini benar-benar tidak mendapatkan THR. Karena, sudah jelas aturannya hanya ASN saja mendapatkan hak itu.


Aturan itu didasari PP RI No 14/2024 tentang  Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024. Lalu, Surat Edaran No 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari. APBD 2024.


Merespon hal itu, Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM telah mencari celah guna memperjuangkan THR Non ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih. Tetapi, tidak ada celah karena terkendala aturan.


“Dua minggu ini, jujur saya pusing. Kasihan, para Non ASN ini tidak mendapatkan THR. Saya telah berjuang, berkonsultasi sana sini agar THR Non ASN bisa cari. Tetapi, apa mau dikata benar-benar tidak ada celah. Aturannya jelas, hanya ASN boleh menerima THR,” beber Elman, sapaan akrabnya.


Suami Hj Windriana ini menegaskan, jika dipaksakan jelas dibelakang hari akan bermasalah hukum dan akan menjadi temuan BPK RI dan sorotan aparat penegak hukum. “Kalau sudah demikian, siapa mau bertanggung jawab. Kalau nantinya, bermasalah hukum tentunya saya sendiri akan dijerat. Hal itu saja tidak mau, sebagai Pj Wako Prabumulih menjalankan program sesuai aturan dan ketentuan,” terang ayah tiga anak ini.


Pria masih menjabat Sekda Defenitif Prabumulih ini menegaskan, kalau dirinya bekerja berdasarkan rambu-rambu telah ada. “Kalau melanggar, artinya siap-siap bermasalah hukum. Kebijakan itu bisa diambil, tetapi harus jelas dasar hukumnya. Kalau salah, jelas dihadapkan permasalahan hukum,” tandasnya.


Karena, hal itu meminta Non ASN memaklumi soal tidak bisa diberikannya THR tahun ini. “Kita paham sekali kondisinya, kebutuhan jelang lebaran meningkatkan. Tetapi, apa saya tidak ada aturan memperbolehkan Non ASN menerima THR dari APBD tahun ini,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox