PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Chandra Aili bin Yus Salim (48) seorang buruh harian lepas yang beramal di jalan Arimbi RT 3 RW 4 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa mendekam di jeruji besi.
Pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal di masjid Ar-Rahman Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara. Rabu, 29 Mei 2024.
Dari keterangan polisi pada 28 Mei 2024 lalu telah terjadi pencurian kotak amal Tak tanggung-tanggung lima kotak amal dicuri sekaligus serta satu buah kotak yatim piatu.
Pelaku masuk dari pintu belakang masjid dan merusak gembok kotak amal kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut.
Tak butuh waktu lama tim beruang madu Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih mendapatkan laporan tersebut langsung mencari keberadaan pelaku.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono bersama tim opsional beruang madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan identitas pelaku Chandra Ailin berhasil diamankan petugas kepolisian, saat introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan, yang sempat terekam CCTV masjid, saat kami lakukan penyelidikan mengarah ke nama pelaku. Kerugian masjid diperkirakan sekitar ratusan ribu uang kotak amal” jelas Kapolsek kepada wartawan.
Sementara pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan hukuman ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar