PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kerja keras anggota kepolisian Polres Prabumulih Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 field limau.
Pelakunya yakni Pista Rangga Bin Herman, warga Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap saat berada di pondok kebun di Desa Tolhas Kecamatan Gunung Magang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari wibowo melalui Kapolsek Rambang Kapak Tengah Iptu Heffi Juliansyah SH, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (28/5/2024) membenarkan hal tersebut. “Ia pelakunya sudah kita tangkap, ” jelas Kapolsek.
Diceritakan pria disapa akrab Heffi ini, setalah melakukan pengembangan secara detail dan rinci, kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Tidak mau kehilangan buruan, saya langsung memerintahkan tim macan RKT menuju lokasi (TKP) dan akhirnya kita mendapatkan tersangkanya, urainya.
Sebelumnya, masih kata Kapolsek, kejadian pencurian ini terjadi pada 7 Juli 2022 silam di lokasi pipa jalur Sumut L5A 176 SP9 Desa Karya Mulya.
Saksi Juhardi bersama Sasli serta Meri selaku sececurty, pada saat itu sedang melakukan patroli rutin. Dan untuk tersangka lainnya seperti Yudi Belang (sedang menjalani hukuman), pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah (telah selesai menjalani hukuman) dan ada dua lagi pelaku yang masi DPO, terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Pista Rangga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, tutupnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar