LightBlog

21/06/24

Menggelapkan Mobil, 2 Sekawan Diringkus Team Opsnal Polres Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Team Opsnal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan menangkap 2 tersangka, pada Rabu 19 Juni 2024.


2 tersangka tersebut yakni, Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kabupaten Pali. Dan Agus Setiawan (35) warga jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.


Tersangka ditangkap di kontrakan yang ada di Jalan Shinta Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


2 sekawan ini diringkus setelah dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih oleh korban sekaligus pemilik mobil bernama Ngatimin (55). 

Dalam laporannya warga jalan Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini menuturkan kejadian itu bermula saat mobil Grand Max miliknya disewa kedua tersangka, pada Kamis 14 Maret 2024 lalu.


Korban memang sering menyewakan mobil miliknya kepada tersangka Andri dengan tanpa rasa curiga mengiyakan.


Apalagi, saat menyewa tersangka Andri mengaku menyewa mobil untuk membeli buah durian di daerah Semendo.


"Dalam perjanjian itu disewa selama 4 hari dan akan dibayar sebesar Rp 1.500.000 saat mobil dikembalikan," kata Kapolres AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membeberkan laporan korban.


Namun, setelah ditunggu selama 4 hari, dan waktu terus berlalu mobil milik korban tak kunjung dikembalikan.


Hingga akhirnya korban yang mengalami kerugian Rp 85 juta memilih melapor ke polisi.


"Saat itu korban telah berupaya dengan cara menghubungi dan mendatangi ke rumah salah satu tersangka, namun tersangka dan mobil tidak ada" lanjutnya.


Nah, bermodal laporan dari korban itulah. Team Opsnal Polres Prabumulih bergerak melakukan penyelidikan.


Hingga akhirnya terendus keberadaan pelaku di salah satu kontrakan. Dan saat diinterogasi, diketahui bahwa mobil grand max milik korban sudah dijual oleh pelaku di kabupaten Pali seharga Rp 27 juta.


"Hasil penjualan itu tersangka bagi dua, masing masing tersangka dapat Rp 13,5 juta. kini keduanya sudah diamankan, "ucapnya menambahkan barang bukti berupa surat BPKB mobil Daihatsu grandmax warga putih diamankan.


Kini atas perbuatannya, kedua terbakar dijerat dengan pasal 372 KUHP atas tindak pidana penggelapan. "Ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox