Kejari Muba Periksa 24 Saksi, Dugaan Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Plat Merah

<<


SEKAYU, RUBRIKTERKINI – Komitmen Roy Riady SH MH memberantas korupsi, tidak perlu diragukan lagi. Baru saja, menjabat sebagai Kejari Muba.

Mang Oy, sapaan akrabnya bersama jajarannya di Seksi Pidsus mulai melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi kredit macet di Bank Pelat Merah di Kabupaten Muba.

“Penyelidikan ini berawal adanya laporan kerugian diakibatkan kredit macet di Bank Pelat Merah 2023 di Kabupaten Muba. Adanya penyaluran kredit kepada kreditur, tetapi belakang bermasalah,” ujar Kandidat Doktor Hukum di FH UNSRI ini kepada awak media.

Lanjutnya, belakangan diketahui, kalau sejumlah nasabah namanya dipakai pengajuan kredit dan cair kreditnya. Ternyata, tidak pernah mengajukan kredit tersebut. “Patut diduga, kredit tersebut adalah fiktif. Dokumen nasabah itu, diajukan sebagai permohonan kredit dilakukan oknum pegawai Bank Pelat Merah berprofesi sebagai mantri. Kasus ini, masih terus didalami,” beber Mantan Jaksa KPK RI bertugas 6 tahun.

Sejauh ini, aku Mantan Kajari Prabumulih ini, ada 24 saksi telah diperiksa dan diambil keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

“20 nasabah telah diperiksa tim penyidik, berikut juga 4 pegawai Bank Pelat Merah. Masih terus kita dalami, sejauh ini guna pembuktiannya,” pungkasnya. (*)

Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.