LBH OISTH Somasi Kejari Palembang untuk Mengungkap Peran Ketua PMI Palembang Dalam Kasus Dugaan Tipikor di PMI Kota Palembang

<<


PALEMBANG, RUBRIKTERKINI -- Aksi Demonstrasi dari beberapa elemen masyarakat beberapa hari belakang di Kejaksaan Negeri Palembang turut menarik perhatian masyarakat termasuk LBH Qisth. Isu adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menjadi alasan LBH Qisth melayangkan Somasi Terbuka terhadap Kejari Kota Palembang pada Jumat (26/07/2024).

Dalam Somasi terbuka tersebut, Kurnia Saleh Direktur LBH Qisth menyayangkan, peristiwa memalukan (dugaan tipikor) ini terjadi di lingkungan organisasi kemanusiaan yang mengemban tugas kemanusiaan. Yang berarti perbuatan tindak pidana tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan.

"LBH Qisth meyakini bahwa
Kejaksaan Negeri Palembang mampu untuk mengusut tuntas dan menegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam mengungkap peran dan kedudukan Ketua PMI Kota Palembang dalam kasus tersebut.

LBH Qisth menegaskan bahwa bilamana Dugaan Tindak Pidana Korupsi sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka Kejaksaan harus berani untuk menetapkan Tersangka sesegera mungkin. Hal ini menjadi penting mengingat Ketua PMI Kota Palembang yang turut diperiksa, digadang-gadang sebagai Bakal Calon Walikota Palembang Periode 2024-2029.

Dalam Somasi terbuka ini, LBH Qisth mengharapkan Bakal Calon Kepala Daerah di Kota Palembang merupakan sosok yang clean and clear atau bersih dan jelas."Ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya

Kurnia menerangkan bahwa poin tuntutan Somasi Terbuka ini adalah berisi Desakan kepada : 

Pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi di PMI kota Palembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih dan Independen dengan “menutup pintu” dari segala bentuk intervensi kekuasaan.

Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang mampu mengungkap peran dari Ketua PMI Kota Palembang dan segera menetapkan Tersangka terhadap Pihak-Pihak yang terlibat sebelum Penetapan Cawako/Cawawako oleh KPU Kota Palembang.

Ketiga, Mengajak semua Elemen Masyarakat untuk mengawal penuh kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan PMI Kota Palembang sampai tuntas."Tutup Kurnia.

Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.