SUMBAR, RUBRIKTERKINI – DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan bersama KUA- PPAS tahun 2025 dan rancangan perubahan APBD tahun 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Sabtu, 27 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar membuka rapat paripurna didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, OPD, Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Irsyad Syafar mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 untuk konsisten perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.” ujar Irsyad Syafar.
Menurut Irsyad Syafar, tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi Badan Anggaran bersama TAPD.
“Materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,”ujar Irsyad Syafar.
Dikatakan Irsyad Syafar, hasil pembahasan telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tren penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masyarakat yang terus meningkat,” ujar Irsyad Syafar
Dijelaskan Irsyad Syafar, Menurunnya penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah,” ujar Irsyad Syafar.
Ditambahkan Irsyad Syafar, untuk mengantisipasi kontraksi cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
“Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Irsyad Syafar.
Dijelaskan Irsyad Syafar, DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
“APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel mengakomodir perubahan-perubahan akan terjadi pada masa transisi,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Barat mengatakan, postur perubahan PPAS provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 baru saja disepakati.
“Kita sepakati bersama, secara umum digambarkan total perubahan PPAS tahun 2024 disepakati RP.7.057.899.193.719,19, pendapatan daerah ditargetkan RP.6,87 triliun lebih terdiri dari PAD RP.3,39 TRILIUN lebih , pendapatan transfer ditargetkan.
RP.3,45 TRILIUN lebih dan pendapatan daerah yang sah ditargerkanRP.29,87 MILIAR lebih, belanja daerah dialokasikan RP.7,03 TRILIUN lebih terdiri dari belanja operasi RP.4,78 TRILIUN lebih, belanja modal RP.807 MILIYAR lebih , belanja tidak terduga, RP.25,38 MILIAR lebih dan belanja transfer RP. 1,41 TRILIUN lebih, bagian penerimaan pembiayaan RP.180,44 MILIAR dan pengeluaran pembiayaan RP.20 MILIAR,” ujarnya.
Menurut Gubernur Sumbar, berdasarkan pembahasan rancangan KUA PPAS 2025 disepakati, maka KUA PPAS 2025 sebesar Rp5.758.882.128.033, dijabarkan targer pendapatan daerah sebesar Rp5,658 TRILIYUN lebih dan target penerimaan sebesar Rp100,81,- MILIYAR lebih.
“Kita berupaya segala upaya dan kemampuan menyusun dan membahas KUA- PPAS 2025 serta KUPA- PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan direncakan sebelumnya, agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan,” ujarnya.
Adapun keputusan DPRD diberi Nomor : 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025, Nomor : 14 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025,
Nomor : 15 /SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2024 dan Nomor : 16 /SB/ Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2024.
Editor: Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar