PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM beserta istri Hj Windriana melepas pindah tugas Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kapolres, AKBP Witdiardi SIk MH dan Ketua PN, Lukmin SAg ME.
Dalam kegiatan pisah sambut digelar Pemkot Prabumulih di Pendopoan Rumdin Wako Prabumulih, Kamis malam, 6 Juni 2024.
Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM menyampaikan, terima kasihnya kepada Kajari Prabumulih Roy Riady SH, Kapolres AKBP Witdiardi SIk MH, dan Ketua PA Lukmin SAg MM karena telah bersinergi bersamanya selama ini membangun Prabumulih.
“Selamat bertugas di tempat baru Pak Roy sebagai Kajari Muba, Pak Wit sebagai Wadirkrimsus Polda Sumsel, dan Pak Lukmin sebagai Hakim di PA Palembang,” jelas Elman.
Selamat bergabung, kata dia, Khristiya Lutfiasandhi SH MH dan AKBP Endro Aribowo SIk dan Darda Aristo SHI MH di Prabumulih. “Kita mengajak bersinergi membangun Kota Nanas ini,” ucapnya.
Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH mendapatkan promosi sebagai Kajari Muva dan akan digantikan Khristiya Luthfiasandi, SH MH sebagai Kajari Prabumulih baru.
Sementara itu, AKBP Witdiardi, SIk MH mendapatkan promosi sebagai
Wadirreskrimsus Polda Sumsel dan digantikan AKBP Endro Aribowo SIk sebagai Kapolres Prabumulih baru.
Dan, Lukmin SAg ME mendapatkan promosi sebagai Hakim Pengadilan Agama Palembang Kelas I A, digantikan Darda Aristo SHI MH sebagai Ketua PA Prabumulih baru.
Ketiga orang hebat sudah mengabdi di Prabumulih selama beberapa tahun tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Prabumulih atas kerjasama melalui komunikasi dan kordinasi baik dalam menegakkan hukum.
Tak lupa ketiganya juga mengucapkan permohonan maaf apabila saat menjabat banyak melakukan kesalahan, belum melakukan hal maksimal dan masih meninggalkan PR bagi pejabat baru serta berharap Prabumulih menjadi kota yang hebat, aman dan sejahtera.
Sejalan dengan hal tersebut, ketiga pejabat baru akan bertugas juga memperkenalkan diri serta mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Prabumulih atas kesempatan dan kepercayaan diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar