Enam Terduga Pelaku Perusakan Proyek Irigasi Kabupaten Lahat masuk Tahap P21

<<


LAHAT, RUBRIKTERKINI -- Kejaksaan Negeri Lahat terus lakukan penyelidikan, terkait proyek rehabilitasi bendungan Daerah Irigasi (DI) Air Pangi, yang dirusak oleh enam terduga pelaku perusak, Jumat (12/7/2024). 

Diketahui, proyek tersebut bernilai Rp 1,952 miliar rupiah, bersumber dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi (Pemprov), yang dikerjakan oleh CV. Rey_Sha.

Pengerjaan proyek di Desa Padang Arang tersebut meliputi 7 Kecamatan Kikim Selatan, dinilai kelompok penerima dikerjakan secara asal-asalan dan tak sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat.

Saryono Anwar selaku pelapor, ketika dikonfirmasi mengatakan,"Saya pribadi sangat berterimakasih kepada Polres Lahat yang telah menjalankan tugas selaku penegak hukum, Dan berhasil menangkap ke 6 terduga pelaku pengerusakan," ungkapannya.

Dikatakannya, Ke enam terduga pelaku tersebut, Yakni ; Inisial A yang merupakan kades aktif desa Pandan Arang, Inisial S merupakan mantan kades Nanjungan dan empat diantaranya merupakan anggota BPD dan masyarakat.

"Alhamdullilah hari ini berkas P21 sudah di limpahkan ke Kejari Lahat dan sudah dilakukan rekonstruksi oleh JPU sebanyak sepuluh adegan, setelah itu para terduga dititipkan lagi di Lapas kelas II Lahat," pungkasnya.(Abdu)

Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.