LightBlog

23/07/24

Bahas Hasil Evaluasi RPPA Muba TA 2023, Banggar DPRD Muba Adakan Rapat


Sekayu, Rubrikterkini.com - Selasa (23/07/2024), Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat tentang Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat Banggar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota Banggar Muhamad Yamin, SH, Edi Hariyanto, Ziadatulher, SE.,MH, Sodingun, SH, Abdul Basit, H. Ahmadi, SE, Evra Hariadhy, SE, Arahman Senen, Afitni Junaidi Gumay, SE, Alpian, SH, Damsih, SH, M. Tanzil Asrori, Martinus, Dedi Zulkarnain, SE, Yakup Supriyanto, Supriasihatin dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat ini dilaksanakan untuk membahas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 468/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah, Badan Anggaran bersama TAPD berkewajiban untuk membahas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan menyempurnakan Raperda tersebut sesuai dengan hasil evaluasi.

Mencermati hasil Evaluasi dari Gubernur, DPRD merekomemdasikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan. Pemerintah Daerah harus berupaya melakukan Langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan Akuntansi berbasis Akrual sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah. Pendapatan Asli Daerah untuk ditingkatkan, dan agar meningkatkan Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Terhadap semua temuan BPK agar segera ditindaklanjuti dan tidak berulang sehingga di Tahun mendatang dapat dicapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui Hasil Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir dalam keputusan bersama DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Bupati Musi Banyuasin tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2023.

Maryunika (ADV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox