LightBlog

26/08/24

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian R-APBDP TA 2024 Muba Oleh Pj Bupati


Sekayu, Rubrikterkini.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-15 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (26/08/2024) Pagi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Anggota DPRD, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Muba, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Pengadilan Negeri Sekayu, Plh. Sekretaris DPRD Iin Parlina, SH.,MH, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka mendengarkan Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yang merupakan Tahapan awal untuk memulai Pembahasan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Dalam Penyampaiannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si menjelaskan bahwa pada dasarnya Nota Pengantar ini memuat Penjelasan secara garis besar Program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang disertai dengan Proyeksi Perencanaan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan Penggunaan Pembiayaan yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta Integrasi Program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba TA 2024 ini disampaikan atas Dasar Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 8/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan Nomor : 12/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Nomor : 9/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan Nomor : 13/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Musi Banyuasin akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan nantinya agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar, Tertib, aman dan Tepat waktu serta sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama dan akhirnya Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Maryunika (ADV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox