Supardi dalam pembukaannya menyampaikan, memperhatikan kehadiran Anggota DPRD telah dihadiri lebih dari 2/3 dari jumlah anggota DPRD, maka forum telah terpenuhi dan rapat paripurna telah dapat dilaksanakan.
Dikatakannya, paripurna yang berlangsung sudah sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Juli 2024.
“Maka pada hari ini Senin diagendakan 2 rapat paripurna, yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan rapat paripurna dalam rangka penetapan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Supardi.
Dijelaskan, berhubung belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan, maka penetapannya belum dapat dilakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan nanti kembali setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan demikian, pada hari ini kita hanya melaksanakan 1 agenda, yaitu rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” tegasnya.
Supardi memaparkan, pada rapat paripurna tanggal 27 Juli 2024 lalu, DPRD bersama Gubernur Mahyeldi telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
“Menindaklanjuti Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 yang disepakati tersebut, pada rapat paripurna tanggal 31 Juli 2024 yang lalu, gubernur telah menyampaikan secara resmi kepada DPRD, Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sejalan dengan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 yang telah disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2024, belum kredibel oleh karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.
“Kondisi ini disebabkan, oleh karena target pendapatan yang diusulkan pada APBD tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai dan SILPA dari APBD tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan, sedangkan kebutuhan belanja justru bertambah,” tuturnya.
“Oleh karena cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK, sisa BOS dan utang bagi hasil kepada kabupaten/kota yang harus dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2024,” ujar Supardi.
Diungkapnya, kondisi yang terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD tahun 2024, sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023. Ini menunjukkan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien.
“Tentunya permasalahan ini perlu menjadi perhatian dan catatan dari pemerintah daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, memperhatikan kondisi yang terdapat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024, maka pembahasan lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk menjadikan Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
“Kondisi pembahasan tersebut, tentu berdampak sedikit banyaknya terhadap kualitas Perubahan APBD tahun 2024. Meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, akan tetapi masih cukup untuk menjadikan neraca Perubahan APBD tahun 2024 menjadi berimbang,” tutur Supardi.
Oleh sebab itu, sambungnya, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Bersama, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wakilota.
“Berkenaan dengan hal tersebut DPRD Sumbar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 yang sudah disepakati bersama kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dilakukan evaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan,” ulasnya.
Supardi mengharapkan, semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2024 ini.
Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023, merupakan pembahasan anggaran terakhir yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 bersama dengan Pemerintah Daerah.
“Kami menyadari, masih banyak kekurangan dan kelemahan yang terjadi dalam pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Barat. Tentunya pula masih banyak aspirasi yang disampaikan oleh konstituen, baik dari pelaksanaan reses maupun yang disampaikan langsung kepada Lembaga yang belum dapat kami perjuangkan,” ucap Supardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar