LightBlog

01/08/24

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024


PADANG, RUBRIKTERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna 27 Juli 2024 lalu, Gubernur dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2024. Inilah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024.


“Sesuai Pasal 177 dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda Perubahan APBD paling lambat Minggu ke 2 September dan Keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” ungkap Irsyad dalam paripurna yang dihadiri Gubernur Mahyeldi serta sejumlah kepala OPD Sumbar .


Berhubung masa jabatan Anggota DPRD Sumbar 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024, lanjut Irsyad, maka untuk menghindari keterlambatan penetapan Ranperda Perubahan APBD 2024, maka penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan,” pungkas Irsyad.

Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan dalam Ranperda perubahan APBD 2024, tercatat  Rp7,057 triliun, mengalami kenaikan Rp220,01 miliar dari APBD awal senilai Rp6,837 triliun.

“Sebagaimana disampaikan saat penetapan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2024 yang lalu, kita menyadari APBD 2024 dalam kondisi yang tidak mudah. Namun di lain sisi, kita butuh alokasi anggaran belanja yang cukup besar untuk program prioritas. Selain itu, fiskal kita juga terbatas untuk mendanai program prioritas itu dengan optimal,” ujar Mahyeldi.

Meski demikian, sambung Mahyeldi, Pemprov Sumbar terus berupaya maksimal untuk mengakomodir kewajiban, agar seluruh urusan pemerintahan dapat terlaksana dengan optimal, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, begitu pun dengan urusan pilihan.

“Dapat kami sampaikan, perubahan APBD kita tahun ini Rp7,057 triliun. Naik Rp220,01 miliar dari APBD awal senilai Rp6,837 triliun. Selain itu, kapasitas fiskal pada perubahan ini mengalami defisit Rp160,447 miliar. Defisit itu kemudian akan ditutupi dengan pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun lalu senilai Rp180,447 miliar,” sambung Mahyeldi.

Mahyeldi kemudian merincikan, kebijakan dalam Perubahan APBD 2024 terdiri dari, pendapatan daerah yang ditargetkan senilai Rp6,877 triliun, atau meningkat 4,42 persen dari target awal APBD senilai Rp6,586 triliun. Target itu terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp3,394 triliun, target Pendapatan Transfer Rp3,453 triliun, dan Target Pendapatan Lain-Lain Rp29,870 miliar.

Kemudian untuk belanja daerah, Mahyeldi menyebutkan dalam Ranperda Perubahan APBD 2024 belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,037 triliun. Terdiri dari Belanja Operasi Rp4,726 triliun, Belanja Modal Rp863,499 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp29,333 miliar, dan Belanja Transfer Direncanakan senilai Rp1,418 triliun.

“Ada pun terkait pembiayaan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2024, penerimaannya dialokasikan melalui SILPA tahun 2023 sebesar Rp180,447 miliar,” ucap Mahyeldi.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox