PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Isu tambang batubara kini menjadi momok di kalangan masyarakat khususnya kota Prabumulih, ditengah berjalannya politik pemilihan kepala daerah (PILKADA), yang akan dilakukan serentak. Memicu pertanyaan?.
Hal itu, membuat lembaga DPRD kota Prabumulih membentuk Panitia Khusus (PANSUS) tentang Perda RPJPD, yang terdiri dari perwakilan masing-masing Fraksi.
Ketua Pansus RPJPD DPRD kota Prabumulih, Ade Irama SH MH ketika dikonfirmasi seusai rapat paripurna, Rabu (18/9/2024). Menuturkan bahwa terbentuknya Pansus berdasarkan Perda RPJPD tahun 2025-2045 kota Prabumulih yang selaras dengan RPJPN.
"Terkait eksplorisasi tambang batubara, tentu kami dari panitia khusus RPJPD kota Prabumulih berpacu atas aturan Perpres no 13 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah RTRW pulau Sumatera," terangnya.
Dikatannya, bahwa pasal-pasal yang telah diatur dalam Perpres tidak membolehkan tambang batubara untuk kota-kota yang ada di pulau Sumatera atau zero tambang.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa dikota Prabumulih tidak diperboleh ada tambang batubara. Sehingga kami membentuk Pansus ini untuk menjaga kota Prabumulih agar tidak termasuk dalam wilayah tambang batubara,"ungkap anggota komisi III DPRD Prabumulih ini.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya inipun menjelaskan, tak hanya berpacu dengan Perpres saja tetapi Pansus RPJPD juga melapisi aturannya dengan Perda no 1 tahun 2012 dan harus selaras dengan RPJPN pusat.
"Jadi masyarakat Prabumulih, tak perlu takut karena tahapannya itu 20 tahun. Sehingga Kota Prabumulih menjadi zero tambang," pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar