PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memperpanjang Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih untuk H. Elman, ST., MM. Penyerahan SK perpanjangan tersebut dilaksanakan di Griya Agung Palembang oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Sabtu (21/09/2024).
Selain Kota Prabumulih, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H. M.SE juga melantik Penjabat Walikota Pagar Alam dan Penjabat Walikota Lubuk Linggau serta menyerahkan perpanjangan SK Kemendagri RI kepada Penjabat Bupati Empat Lawang.
Keempat penjabat kepala daerah di Sumatera Selatan tersebut sudah habis masa jabatannya pada 18 September 2024 lalu. Kota Prabumulih dan Kabupaten Empat Lawang akan tetap dipimpin orang yang sama, sementara Kota Pagar Alam dan Kota Lubuk Linggau dilantik nama baru.
Sama dengan H. Elman, ST., MM, Fauzan Khoiri, AP., MM akan melanjutkan sebagai Penjabat Bupati Empat Lawang. Drs. Nelson Firdaus, MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sumsel, akan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Pagaralam. Dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau akan diisi oleh Koimuddin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Pelantikan dan perpanjangan SK Penjabat kepala daerah ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan pemerintahan daerah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang.
H. Elman yang sebelumnya dilantik sebagai Penjabat Walikota Prabumulih, telah menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Selama masa jabatannya, ia fokus pada penuntasan inflasi, kemiskinan ekstrem, serta menurunkan angka balita stunting di Kota Prabumulih.
Suami Hj Windriana itu mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan. Elman juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai visi dan misi daerah, serta berharap dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap langkah yang diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar