SUMBAR, RUBRIKTERKINI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menerima audiensi dari Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar di ruang khusus 2 Gedung DPRD Sumbar, Senin (21/10).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Sumbar menerima keluhan dan aspirasi mengenai tidak dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis bagi tenaga kependidikan di wilayah Sumbar.
Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, Jon Maizar juga menyayangkan keputusan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab XIV pasal 66 yang menetapkan pegawai non ASN atau Honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.
Jon menyampaikan, ia menilai kebijakan ini berdampak langsung pada tenaga honorer dan non-ASN yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga kependidikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status kami. Kami berharap formasi PPPK segera dibuka agar kami mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian masa depan,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan setiap aspirasi dan keluhan masyarakat termasuk Tenaga Kependidilan.
Ia menegaskan, bahwa keberadaan tenaga kependidikan sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah, dan sudah seharusnya diperhatikan kesejahteraan dan status kepegawaiannya.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan pengabdian tenaga kependidikan di Sumbar. DPRD akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK bagi tenaga kependidikan, agar ada kejelasan dan kepastian bagi mereka yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan,” ujar Muhidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar