PADANG, RUBRIKTERKINI – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Nurfirman Wansyah, menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kode Etik DPRD Kabupaten Agam di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar, Selasa (08/10).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing dan diskusi terkait penyusunan dan penerapan kode etik di lingkungan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Agam berfokus pada pembelajaran dari pengalaman DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah lebih dulu menetapkan dan menerapkan kode etik sebagai landasan penting dalam menjaga integritas, etika, dan tata tertib anggota dewan.
Nurfirman Wansyah menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Agam yang tengah mempersiapkan kode etik yang kuat dan relevan.
“Kode etik merupakan panduan yang sangat penting untuk menjaga kehormatan dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. Dengan adanya kode etik, diharapkan semua anggota dewan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Pertemuan ini berlangsung produktif, dengan berbagai masukan dan saran disampaikan Nurfirman Wansyah yang diharapkan dapat membantu Pansus DPRD Kabupaten Agam dalam proses finalisasi kode etik mereka.
“Pihak DPRD Provinsi Sumbar juga siap memberikan dukungan dan panduan lebih lanjut jika diperlukan,” kata Nurfirman Wansyah.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Agam untuk memperkuat regulasi internal serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar