PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Dalam rapat paripurna yang digelar, Minggu, 30 November 2024 kemarin, terungkap APBD sebesar Rp1,072 triliun tersebut terdiri dari berbagai sumber pendapatan. Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 170.815.712.403,00. Minggu, 1 Desember 2024.
PAD sendiri mencakup Pajak daerah Rp 78.612.712.403,00, Retribusi daerah Rp 7.756.000.000,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 3.387.000.000,00, Lain-lain pendapatan asli daerah Rp 80.610.000.000,00.
Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp 901.820.707.413,00 dengan rincian sebagai pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 847.722.539.816,00, Pendapatan transfer antar daerah Rp 54.098.167.597,00.
Sedangkan rencana belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, direncanakan mencapai Rp 1.172.636.419.816,00.
Belanja ini terdiri dari Belanja pegawai Rp 583.956.780.395,00, Belanja barang dan jasa Rp 362.955.334.795,00, Belanja subsidi Rp 208.050.000,00, Belanja hibah Rp 13.565.189.274,00, Belanja bantuan Rp 264.000.000,00.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi mengungkapkan dengan disahkannya Perda tentang APBD 2025 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.
“Selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatangan, pemerintah kota (pemkot) Prabumulih harus sudah menyampaikan kepada Gubernur Sumsel,” ungkap Deni.
Sementara itu, Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM mengapresiasi kinerja DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pengesahan APBD.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD dan juga segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” tegas Elman.
Elman menambahkan bahwa APBD ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar