LightBlog

01/12/24

Ridwan Dt Tumbijo Anggota DPRD Sumbar, Sosialisasi Perda No 1 di Kabupaten Agam

SUMBAR, RUBRIKTERKINI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim pada wilayah tersebut, “tentunya” dengan kemudahan akses perizinan pengelolaan yang berada di pemerintah provinsi.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Ridwan Dt. Tumbijo saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, Minggu (1/12).

 

Sosialisasi tersebut melibatkan Wali Nagari, Tokoh Adat dan Masyarakat sebanyak 200 orang di Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

 

Dia mengatakan, Perda Perhutanan Sosial diharapkan bisa menjadi solusi terhadap permasalahan kehutanan yang terjadi di tengah masyarakat, tentunya dengan muatan yang terkandung dalam Perda yang mengemukakan nilai-nilai kearifan lokal.

 

Dia menyebut ada sembilan ruang lingkup yang menjadi pondasi dalam Perda Perhutanan Sosial, diantaranya. Ruang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Perhutanan Sosial hingga Sanksi terhadap Pelanggaran dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.

 

“Tidak hanya itu, lingkup pendataan Perhutanan Sosial juga menjadi hal yang diatur dalam Perda tersebut,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat yang diwakili oleh Joni Putra juga mengatakan luas Hutan Sumbar sebesar 2.286.883 hektare atau 54,43 persen dari luas Sumbar.

 

“Dengan luas hutan tersebut yang menjadi kewenangan Pemprov adalah Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sebesar 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas Sumbar,” ungkap Joni Putra.

 

Joni Putra menambahkan, dengan jumlah nagari desa Sumbar sebanyak 1.159, 950 nagari berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.

 

“Dengan kondisi dan keadaan tersebut data BPS tahun 2020 ada 365 Nagari berada didalam atau sekitar hutan Konservatif, 305 nagari berada di dalam atau sekitar Hutan Lindung dan 280 Nagari berada di dalam arau sekitar hutan produksi,” tutur Joni.

 

Joni juga mengatakan dengan kondisi Sumbar yang memiliki permasalahan terhadap masyarakat yang berada didalam dan sekitar kawasan hutan tentu pengelolaan Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi terhadap kondisi keadaan saat ini.

 

Joni juga mengatakan dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022 hingga 2026 target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat seluas 50.000 Hektare setiap tahunnya.

 

“Dengan target tersebut tentu menjadi tantangan bagi pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui dinas kehutanan bagaimana bisa perhutanan sosial mampu menjadi salah satu solusi serta dapat meningkatkan pendapatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat yang tinggal didalam / sekitar kawasan hutan,” ujarnya.

 

Pada kegiatan sosper tersebut hadir juga Walinagari Manggopoh, Walinagari Salareh Aia Barat, Walingari Kampong Tangah, serta Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan masyarakat Kenagarian Maggopoh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox