LightBlog

31/01/25

Gelapkan Uang Perusahaan, Boppi Akhirnya Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Seorang karyawan bernama  Boppi Setiawan (25) warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Toko MR. DIY Citymall Prabumulih
.


Menurut Informasi, Kasus ini terkuak bermula saat M. Agung Wahyudi, pelapor yang juga merupakan karyawan di toko tersebut mengecek email bukti setoran sales pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 


Saat dilakukan pengecekan, ia menemukan bahwa uang setoran yang diterima hanya sebesar Rp5.103.000, jauh di bawah jumlah yang seharusnya disetorkan oleh pelaku, yakni Rp32.850.000. 


Selain itu, pelaku juga diduga telah mengambil uang modal perusahaan sebesar Rp2.000.000.


Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.750.000, sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL tanggal 28 Januari 2025.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H., M.H. mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, ia langsung memerintahkan Kanit Pidsus dan anggota Piket Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 


"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kerja, yakni MR. DIY Citymall Prabumulih, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Bukti administrasi terkait setoran dan transaksi keuangan perusahaan, Slip gaji dan surat pernyataan tersangka yang mengakui penggunaan uang perusahaan dan Rekap resi penjualan dari kasir ke supervisor pada tanggal 25 Januari 2025, serta Satu unit handphone Samsung A11 warna hitam, satu buah kartu ATM Bank BCA dan Seragam dan ID card milik tersangka dari MR. DIY.


Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.


"Saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini," ujar AKP Herli Setiawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox