LightBlog

31/01/25

Pasal 378 Gadis Asal Pali, Tipu Daya IRT di Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Seorang perempuan berinisial VBP (18) Warga Kecamatan Talang Ubi, PALI akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Prabumulih. 


Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap saat sedang makan di salah satu Resto Siap Saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih.


Kasus ini bermula pada 24 Desember 2024, ketika Pelaku menawarkan korban Agnesia (33), warga Jalan RA Kartini, sebuah iPhone 13 Pro Max dengan harga lebih murah dari pasaran. 


Pelaku menjanjikan bahwa ponsel tersebut akan sampai dalam waktu satu minggu setelah pembayaran.


Korban yang percaya dengan penawaran tersebut langsung menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku. 


Namun, setelah lebih dari satu minggu, handphone yang dijanjikan tak kunjung diterima. 


Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur dengan dasar LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.


Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si mengungkapkan, Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., langsung melakukan penyelidikan. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku saat sedang makan di salah satu resto siap saji di jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.


"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.


Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan dua lembar bukti penyerahan uang sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).


"Atas perbuatannya, VBP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tukasnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox