PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Iman No. 28, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, pada Senin (6/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Edi Asnawi (42), seorang buruh yang tinggal di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus mie instan, serta satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan dalam bungkus permen.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong dan satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Agus, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Prabumulih.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," ujarnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar