PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus penipuan dengan modus kredit motor akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.
Pelaku yang diketahui bernama Dwi Anggraini (33), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jl. Bukit Barisan, Gang Kelekar III, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, telah diamankan setelah terbukti menipu korban dengan berpura-pura sebagai sales motor.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.56 WIB, di Dealer Honda MPM (Mitra Pinasthika Mustika) Motor, Jalan Jenderal Sudirman No.07, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pelaku Dwi Anggraini meyakinkan korban Yessa Rosa Azima (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, bahwa dirinya adalah sales resmi dari dealer tersebut.
Dengan dalih menawarkan program kredit motor, korban diminta untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 5.000.000 ke rekening yang diberikan pelaku.
Pelaku menjanjikan bahwa motor akan dikirim keesokan harinya, namun setelah ditunggu, unit yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu mencoba menghubungi pelaku, tetapi pelaku mulai menghindar dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 339 / X / 2024 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL pada 3 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih diisi oleh AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan melayangkan Surat Panggilan Tersangka kepada pelaku.
Dwi Anggraini akhirnya memenuhi panggilan dan datang ke Ruang Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dengan nomor rekening 6345005866, 1 screenshot bukti transfer Mobile Banking BCA sebesar Rp 5.000.000., dan 1 screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
"Atas perbuatannya, Dwi Anggraini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar