LightBlog

31/01/25

Tim Macan RKT Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencuri Sawit PT BSP


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tim Macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di perkebunan sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP), Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 


Satu pelaku tambahan berhasil diamankan, yaitu Tri Sutrisno (27), seorang karyawan PT BSP, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian 130 tandan sawit dengan total berat 2,5 ton.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 02 / I / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL yang dibuat pada 30 Januari 2025, kejadian pencurian ini berlangsung pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di kebun sawit divisi 1 blok F PT BSP. 


Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dalam satu bulan terakhir, mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan. 


Pelapor dalam kasus ini adalah Nazarudin (56), yang merupakan pegawai PT BSP tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, Tim Macan RKT berhasil menemukan keberadaan Tri Sutrisno di mess Divisi 1 PT BSP. 


Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, SH dan anggota Tim Macan RKT untuk mengamankan tersangka.


Saat ditangkap, Tri Sutrisno tidak melakukan perlawanan. 


Ia juga mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. 


Tersangka berperan sebagai pengawal truk yang mengangkut sawit hasil curian dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor miliknya.


Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BG-4728-DB, yang digunakan pelaku untuk mengawal truk pengangkut sawit curian.


Dalam kasus ini, pihak perkebunan mengalami Kerugian ditaksir mencapai Rp9.000.000,-.


Saat ini, tersangka Tri Sutrisno telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox