PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah sawit milik PT. Bumi Sawit Permai (BSP) di Divisi 1 Blok F, Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku mengambil 130 tandan sawit dengan berat sekitar 2,5 ton. Ini merupakan aksi kedua dalam satu bulan terakhir," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari kepala sekuriti PT. BSP, tim opsnal buser yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, SH langsung melakukan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut, Anggota kemudian menghentikan sebuah truk Colt Diesel kuning nopol BG-8536-IH yang dicurigai membawa sawit curian di Jalan Beton Desa Jungai," kata Kapolsek.
Saat diperiksa, Lanjut Heffi Juliansyah, truk tersebut mengangkut sawit yang di curigai merupakan hasil curian. Sedangkan Tiga orang yang ada di dalamnya langsung diamankan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Nopi Karyanto (43), sopir, warga Dusun 3, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Ronidi (45), petani, warga Dusun 3, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim dan rekannya Niko Saputra (29), petani, warga Dusun 2, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi tahun 2005 warna kuning, 130 tandan buah sawit, serta 4 tojok sawit dari besi runcing," ungkapnya.
Dari kasus ini Kerugian yang dialami PT. BSP ditaksir mencapai Rp9 juta. Sedangkan Para pelaku kini ditahan di Polsek RKT dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar