PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku, yang diketahui bernama Selamat alias Ribut (34), ditangkap di Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, Kasus ini bermula dari laporan korban Periyanto (26), seorang buruh harian lepas yang kehilangan motor dan handphone saat tertidur di pondoknya di Jl. Penukal, RT 05 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku Selamat alias Ribut merogoh kantong celana korban dan mengambil satu unit handphone Vivo Y91C serta kunci motor korban. Melihat posisi motor Honda Beat hitam BG 2698 C terparkir di depan pondok, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang terbangun mendapati motor dan handphonenya telah hilang dan segera melapor ke Polres Prabumulih. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T di dampingi oleh Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. memgatakan, Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Kamis (6/2/2025) dini hari.
Setelah itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada di Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya.
"Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat hitam dan 1 unit handphone Vivo Y91C berhasil diamankan," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari tangan tersangka, 1 unit motor Honda Beat hitam (BG 2698 C), 1 unit handphone Vivo Y91C (IMEI: 18623970442163671)
"Saat ini, pelaku Selamat alias Ribut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar