PADANG, RUBRIKTERKINI – Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Kamis (30/1). Kunjungan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kesejahteraan dan perlakuan keuangan pimpinan serta anggota dewan. Termasuk diantaranya program sosialiasi peraturan daerah (sosper) dan kunjungan kerja (kunker).
Kunjungan tersebut disambut Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi plt. Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon.
Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga mengatakan kunjungan kerja itu untuk mencari dan berbagi informasi. Terutama terkait kesejahteraan dan perlakuan keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
“Seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan kerja. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan kunker yang berbeda, mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi,” ungkap Ziera.
Di sisi lain, Ziera Salim menambahkan ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam sosper.
Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar memaparkan, setelah pandemi Covid-19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Ia menegaskan Sumbar masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efisiensi dan efektivitas program terus diutamakan.
“Kami juga berharap dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik,” kata Irsyad.
Irsyad juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar. Terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang signifikan pada pendapatan daerah.
“Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,” katanya.
Sementara terkait sosper, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.
Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.
“Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. sekwan DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut. Ia mengatakan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi diantara kedua belah pihak.
Ia juga berharap informasi yang didapatkan bermanfaat untuk menyempurnakan pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing.
“Semoga sharing informasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi,” ujar Mairizon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar