LightBlog

07/02/25

Buat Laporan Palsu, Wanita Asal Desa Kemang Tanduk Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – DA (29) harus pasrah saat dijemput oleh pihak kepolisian Sektor Prabumulih Barat pada Jumat, 7 Februari 2025.


Pasalnya, wanita asal Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih ini terbukti melakukan pelaporan palsu dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan.


Kronologisnya, Kasus ini bermula saat Pelaku mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.


Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS. Kejadian ini disebut terjadi di Jl. Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.


Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh DV


Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp50.000 oleh Pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut.


Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata.


Ia beralasan bahwa motifnya membuat laporan palsu adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing.


Lebih mengejutkan lagi, ia ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum ia ingat.


"Di hadapan penyidik, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” terang Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH yang di dampingi Kanit Reskrim, IPDA Wendy K, S.Psi., MH saat dikonfirmasi oleh awak media.


Kapolsek juga menerangkan, dalam kasus ini, mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini diantaranya 1 lembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah. 


“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox