LightBlog

11/02/25

Kejaksaan Negeri Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Prabumulih, pada Selasa (11 Februari 2025).


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Faisyal Basni, dan disaksikan perwakilan dari Kepala Rutan Prabumulih, Kepala BNN Prabumulih, Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Prabumulih.


Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi PAPBB, Faisal Basni, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, timbangan digital, handphone, baju, dan barang bukti lainnya," terangnya.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar, dan digerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.


"Barang Bukti (BB) narkotika, kita musnahkan dengan cara diblender yang kita campur dengan deterjen. Pemusnahan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di kota Prabumulih ini," ungkapnya.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar seperti senjata tajam dan baju.


"Barang bukti yang kita hancurkan antara lain dengan cara dipotong atau digerinda seperti senpi dan sajam, ada juga yang kita bakar seperti baju, celana, jaket yang sudah menjadi barang bukti, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox