LightBlog

14/02/25

Kejari Prabumulih Hentikan Penuntutan dan Berikan Pembinaan Kepada Tersangka AA Berdasarkan Keadilan Restoratif


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri Prabumulih mengumumkan penghentian penuntutan terhadap tersangka AA (18) berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka AA sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik korban U di halaman Kantor Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.


Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka AA dan keluarganya, pada Jumat (14 Februari 2025), Penyerahan SKP2 ini juga dihadiri oleh korban U, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih, keluarga tersangka, dan Kepala Desa Pangkul.


"Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta pemulihan kerugian yang dialami korban," ujar Khristiya Lutfiasandhi. "Kami juga memberikan pembinaan kepada tersangka AA berupa pelatihan perawatan AC agar ia memiliki keterampilan dan dapat memperoleh pekerjaan yang layak."


Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang adil.


"Penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tambah Khristiya Lutfiasandhi.


Kejaksaan Negeri Prabumulih berharap dengan penghentian penuntutan dan pembinaan yang diberikan, tersangka AA dapat kembali bermasyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox