PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil meringkus seorang pelaku dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Diketahui, polisi berhasil meringkus Md (45) Warga JL. Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Tersangka ditangkap di kamar 19 Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (11/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 1.009,1 gram, yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan dalam kotak pempek”.
Selain itu, petugas juga menyita plastik asoy putih, uang tunai Rp 400.000, dan satu helai celana jeans panjang warna putih.
Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., saat menggelar Pers Rilis di Mako Polres Prabumulih menegaskan, Md mengaku bahwa ganja tersebut milik DS (DPO) dan ia hanya bertugas mengantarkan.
Ia menerima upah awal Rp 400.000 dari Heri (DPO) dan dijanjikan Rp 2 juta setelah transaksi selesai.
"Atas perbuatannya, Mardison dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Wakapolres.
Polisi memperkirakan, dengan penyitaan barang bukti ini, sekitar 5.000 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini kita masih memburu DS dan H, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar