PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil dan menangkap pelakunya. Kasus ini berawal dari laporan korban, Budi Agustomi (43), seorang wiraswasta yang tinggal di Prabumulih Timur.
Budi melaporkan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya dengan nomor polisi BG 1446 W warna hitam, yang disewakan kepada seseorang bernama Al Fajri (26), tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Al Fajri, yang berprofesi sebagai pelajar, menyewa mobil korban selama lima hari dengan total biaya Rp 1.200.000. Namun, setelah masa sewa berakhir, Al Fajri tidak mengembalikan mobil tersebut, melainkan menggadaikannya. Akibatnya, Budi mengalami kerugian sebesar Rp 115.000.000.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya. Pada hari Senin, 2 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, dan Kanit Pidum Polres Prabumulih, Ipda Rio Pratama Kristona, langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Al Fajri.
"Pelaku beserta barang bukti, yaitu satu unit mobil Avanza warna hitam milik korban, langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melakukan verifikasi identitas penyewa serta membuat perjanjian sewa yang jelas untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari," pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar