PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Seorang pria berisial AS alias An (38), warga Dusun II, Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih pada Senin (10/2) dini hari.
Pelaku diduga kuat melakukan penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp283 juta.
Menurut Informasi, Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima tiga laporan kasus penggelapan yang terjadi di Kota Prabumulih sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
Modus pelaku bervariasi, mulai dari menyewa mobil dan tidak mengembalikannya hingga berpura-pura ingin membeli kendaraan lalu membawa kabur saat uji coba.
Salah satu korban, IM (58) Warga Palembang, mengalami kerugian setelah pelaku menyewa mobil Daihatsu Ayla BG-1937-ZM dengan pembayaran awal dua bulan.
Saat jatuh tempo, pelaku tidak melanjutkan pembayaran, dan mobilnya hilang.
Korban lainnya, DED (24) Warga JL. Air Mendidih, Kelurahan Sukaraja, Prabumulih kehilangan mobil Honda Brio BG-1796-CP setelah pelaku berpura-pura ingin membeli dan membawanya kabur saat tes jalan.
Sementara itu, MQH (48) yang juga warga Palembang mengalami kerugian setelah mobil Toyota Agya BG-1025-IY yang direntalkan kepada pelaku tidak dikembalikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Gaung Telang.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti berupa tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar