PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah kos-kosan di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jhonson, S.H., M.Si., mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO IPTU Rudi Hartono, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu M. Erwin bin Yarkasih (24), Jonatan bin Eduar (18), Alvin Pratama bin Hendri (18), dan Ridho Andrean Mustofa bin Anang (18).
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, ditangan para tersangka, personil kita menemukan barang bukti berupa 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,87 gram, satu paket sedang sabu dengan berat bruto 1,86 gram, empat bal plastik klip bening, dua lembar tisu, satu buah kotak lipstik warna hitam merek "CHECKMATTE", satu buah kotak tetes mata warna biru putih merek "MYSTIC", satu buah handphone merek Vivo warna biru, dan satu buah handphone merek Vivo warna pink," Jelas Kasat.
Total berat bruto barang bukti sabu yang disita adalah 4,73 gram."Keempat tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial JOJO (DPO) di 9 Ilir Palembang seharga Rp 1.400.000 dengan cara patungan," Ujarnya sembari menjelaskan Rencana tersangka, sabu tersebut akan mereka jual kembali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan), dan Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika (percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika).
"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar