PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kinerja Team Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Prabumulih patut diapresiasi.
Kali ini, tim berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang diduga kerap beroperasi di wilayah Prabumulih Timur dan Barat.
Tersangka yang diamankan adalah NP (40) Warga Kaplingan Amri, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia ditangkap di sebuah bedeng di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,74 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, Tiga plastik klip bening, Satu perangkat alat hisap sabu (bong), Satu kotak headset warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. saat dibincangi Awak Media menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah bedeng di Jalan Lego.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh IPTU Rudi Hartono, S.H. segera melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NP ditemukan berada di dalam kamar. Kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, dan menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap diedarkan," terang Kasat.
Kasat Mengatakan, Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WL (DPO) yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim.
"Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 1.200.000 lalu membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, ia telah berhasil menjual 1 paket seharga Rp 100.000, sedangkan 34 paket lainnya masih tersimpan di dalam kamar," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kita masih melakukan pengejaran terhadap WL, pemasok narkotika yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar