PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Jalan Arimbi Gg Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur. Pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pria bernama Joni Iskandar bin Ari (26) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si, dan didampingi oleh Kanit 1 Aiptu Suripto melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Joni Iskandar. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,91 gram." Selain itu, anggota kita juga menyita sebuah handphone Oppo A3S warna ungu dan satu bal plastik kecil klip bening," terangnya.
Joni Iskandar mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang temannya bernama Genta (DPO) seharga 1 juta rupiah. Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Prabumulih.
"Saat ini, Joni Iskandar beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar