LightBlog

14/03/25

LSM MRLB Laporkan Dugaan Korupsi dan Kegiatan Fiktif di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Lembaga Swadaya Masyarakat Muara Enim Lubai  Rambang Bersatu (LSM MRLB) Sumsel telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), korupsi, penggelapan anggaran, dan kegiatan fiktif di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Prabumulih tahun anggaran 2022, pada Jumat (14 Maret 2025).


Laporan dengan nomor 010/LSM-MRLB/ME-KP/III/2025 ini didasarkan pada hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan oleh LSM MRLB Sumsel terhadap tiga sumber data, yaitu:

 * Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 09.A/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

 * Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pengadaan Barang dan Jasa Disporapar Kota Prabumulih Tahun 2022.

 * Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih tahun 2022.


Berdasarkan hasil investigasi, LSM MRLB Sumsel menemukan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan antara LHP BPK RI dan SIRUP LKPP. Dalam LHP BPK RI, anggaran Disporapar tahun 2022 tercatat sebesar Rp 8.161.999.802,00, sedangkan dalam SIRUP LKPP, anggaran yang terpublikasi hanya sebesar Rp 3.708.000.000,00.

"Dari poin (1) dan (2) diatas terdapat selisih anggaran yang tidak terpublikasikan di Sirup LKPP sebesar Rp 3.078.451.597,00 yang diduga tidak ada kegiatannya." seperti yang tertulis di dalam isi surat pengaduan.

Selisih anggaran sebesar Rp 3.078.451.597,00 ini diduga tidak memiliki kegiatan yang jelas atau fiktif.


LSM MRLB Sumsel menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Disporapar Kota Prabumulih tahun 2022.


Laporan pengaduan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 * Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 * Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 * Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketua LSM MRLB Sumsel, Sastra Amyadi SE bersama Sekretaris Hefran S berharap Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan korupsi dan kegiatan fiktif di Dispora Kota Prabumulih.


"Kami berharap laporan ini dapat segera diproses oleh pihak kejaksaan dan kami akan terus kawal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dispora Prabumulih," pungkasnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox