PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Pemasangan tiang Wi-Fi di Prabumulih menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga melanggar peraturan pemerintah karena dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan. Hal ini memicu keresahan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, pemasangan tiang tersebut tidak hanya merugikan pemilik lahan secara langsung, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas. Pemasangan infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang Wi-Fi, diatur oleh peraturan pemerintah yang ketat.
"Berdasarkan peraturan pemerintah undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan. Setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemasangan infrastruktur telekomunikasi," ungkap sumber Pian (48 tahun) Salah satu warga sekitar pemasangan, pada Sabtu (30 Maret 2025).
Pian menambahkan bahwa pemasangan tiang tersebut seharusnya melalui proses panjang yang melibatkan perizinan dari berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, serta kompensasi yang layak bagi pemilik lahan yang terdampak.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pihak perusahaan Wi-Fi diduga tidak melakukan koordinasi dan kerja sama yang semestinya dengan pemilik lahan. Hal ini memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Selain itu, pemasangan kabel Wi-Fi yang menumpang pada tiang listrik PLN juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. "Dampak negatif yang mungkin timbul akibat hal ini adalah kerusakan pada sistem saluran listrik, yang pada akhirnya dapat merugikan pelanggan PLN," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan telekomunikasi terhadap peraturan pemerintah dan hak-hak masyarakat. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar