PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Seorang Pria berinisial P (40) warga Jalan Perwira gang kambang kelurahan prabumulih tidak dapat berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Kapten Abdullah (Kosan Bimo), Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H., bersama Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Saat penggerebekan, P ditemukan sedang berada di dalam kosan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.
Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H. mengungkapkan, dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ (DPO).
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap AJ untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Saat ini, Pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari kasus ini, pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar