LightBlog

02/03/25

Titipan Ganja Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Prabumulih Buru DPO


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial TS (33) di sebuah rumah di Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. 


Ia diamankan pada Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 


Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si, bersama Kanit II IPDA Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 235,9 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk, di antaranya 1 paket ganja seberat 123,1 gram dalam plastik klip bening, 3 paket ganja seberat 15,1 gram yang dibungkus kertas koran dan 2 paket ganja seberat 97,7 gram dalam botol permen Xylitol warna ungu, serta 1 tas ungu merek Elegator yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.


Kasat Narkoba AKP Jonson mengungkapkan, Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial FAP, warga Kabupaten Muara Enim, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Berdasarkan keterangan tersangka, FAP menitipkan barang haram tersebut ke dirinya, sebelum FAP berangkat ke Kota Solo pada Senin (24/02/2025) lalu," terang Kasat.


Saat ini, tersangka berikut barang bukti  telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap FAP (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," tukasnya.(Humas Polres Prabumulih). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox